Advokat Jakarta

AM Oktarina | Advokat Jakarta. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat (Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Bagi anda yang memerlukan bantuan Advokat Jakarta, jangan ragu untuk menghubungi AM Oktarina Counsellor at Law yang merupakan Advokat Jakarta.

 

Hubungi AM Oktarina Advokat Jakarta pada informasi berikut ini:

Kemang Point Building, 3rd Floor Unit III.02
Jl. Kemang Raya No. 3,
Bangka, Mampang Prapatan,
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 17230

Telepon:

☎ 021-22716290
☎ 021-7193650

 

[kkstarratings]